Npm : 18211674
Kelas : 4EA25
Kelompok 2
PENGERTIAN DEONTOLOGI :
Etika deontologi
adalah sebuah istilah yang berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti
kewajiban dan ‘logos’ berarti ilmu atau teori. Mengapa perbuatan ini baik dan
perbuatan itu harus ditolak sebagai keburukan, deontologi menjawab, ‘karena
perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Sejalan dengan itu,
menurut etika deontologi, suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan
apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Karena bagi etika
deontology yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan
juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg
harus dipenuhi :
Supaya tindakan
punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban. Nilai
moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan
itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk
melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu
sudah dinilai baik.
Sebagai konsekuensi
dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang
dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
Dengan kata lain,
suatu tindakan dianggap baik karena tindakan itu memang baik pada dirinya
sendiri, sehingga merupakan kewajiban yang harus kita lakukan. Sebaliknya,
suatu tindakan dinilai buruk secara moral sehingga tidak menjadi kewajiban
untuk kita lakukan. Bersikap adil adalah tindakan yang baik, dan sudah
kewajiban kita untuk bertindak demikian. Sebaliknya, pelanggaran terhadap hak
orang lain atau mencurangi orang lain adalah tindakan yang buruk pada dirinya
sendiri sehingga wajib dihindari.
Bagi Kant, Hukum
Moral ini dianggapnya sebagai perintah tak bersyarat (imperatif kategoris),
yang berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan
tempat.
Perintah Bersyarat
adalah perintah yang dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau
akibat dari tindakan itu merupakan hal yang diinginkan dan dikehendaki oleh
orang tersebut. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan begitu
saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa
mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tersebut atau
tidak.
Dengan demikian,
etika deontologi sama sekali tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut,
baik atau buruk. Akibat dari suatu tindakan tidak pernah diperhitungkan untuk
menentukan kualitas moral suatu tindakan. Hal ini akan membuka peluang bagi
subyektivitas dari rasionalisasi yang menyebabkan kita ingkar akan
kewajiban-kewajiban moral.
Nenek Mencuri Singkong dan
Hakim Teladan
Sungguh memekakkan
telinga pemberitaan media massa tentang hukum di Indonesia, bukan sekali dua
kali kasus yang menjerat kaum miskin desa maupun kota, mulai dari pencurian
buah semangka tetangga, buah coklat, kapuk, hingga sandal jepit. Semua media
seolah bungkam dengan sisi lainnya. Dan dengan penuh semangat terlalu tendensius
menghakimi penegak hukum yang tidak berhati, buta dan tutup telinga dalam
menegakkan keadilan.
Saya mendapat pesan
singkat hari ini, mungkin saja tidak up to date, tapi bukan persoalan. Pesan
tersebut sangat menusuk saya, bahwa sebenarnya kita semua berteriak polisi
tidak adil, hakim tidak pro rakyat, dan sebagainya. tanpa sadar, sesungguhnya
kita juga bagian dari apa yag kita teriakkan setiap harinya itu.
Kasus ini terjadi
pada tahun 2011 di Kab. Prabumulih, Lampung. Hakim Marzuki duduk tercenung menyimak
tuntutan jaksa Penuntut Umum (PU), sedang terjadi sengketa hukum yang
melibatkan PT. Andalas Kertas (Group Bakrie) dan seorang Nenek. Tuntutan dalam
perkara tersebut hanya persoalan tuduhan pencurian singkong.
Nenek tersebut saat
berbicara di depan sidang, mengatakan ia sedang kelaparan lantaran anak
laki-lakinya sedang sakit, juga cucunya yang sedang menahan lapar. Dengan dalih
tersebut, sambil beberapa kali menitikkan air mata, suara yang hampir tidak
terdengar ia bercerita, dengan harapan mendapan ampunan dari penuntut.
Namun pihak PT.
Andalas Kertas bersikukuh untuk menuntut kasus tersebut, dengan alasan agar
menjadi contoh warga lainnya.
Hakim Marzuki
menghela nafas panjang, sambil menatap Nenek tersebut untuk membacakan
putusanya. “Maafkan saya, saya tidak mampu membuat keputusan sendiri, hukum
tetaplah hukum, jadi anda tetap di hukum. Saya putuskan bahwa anda di denda
sebesar 1 juta rupiah, jika tidak memiliki uang sebanyak tuntutan, maka anda
harus di hukum penjara selama 2.5 tahun sebagaimana tuntutan jaksa” Tak kuasa
mendengar itu, nenek tersebut lesu dan tak mampu berkata sepatah kata-pun.
Sementara itu,
hakim Marzuki berdiri dan mencopot topi toganya, mengambil dompet dan membuka,
menarik uang dari dalam dompet tersebut sebanyak 1 juta rupiah dan di masukkan
ke dalam topi toga. “Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda 50 ribu
rupiah kepada hadirin semuanya, karena tinggal di kota ini dengan kelalaian,
membiarkan seorang warga kelaparan hingga terpaksa mencuri”.
Akhirnya, nenek
tersebut terbebas dari beban denda dan pulang membawa uang sebanyak 3,5 juta,
termasuk 50 ribu rupiah dari PT. Andalas Kertas.
Tentu cerita di
atas tidak disukai oleh media, sehingga kita yang harus menyebarkan kisah
serupa untuk membebasan keterpurukan hukum Indonesia.
Resume :
Di ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk tercenung menyimak
tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek
itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya
kelaparan. Namun seorang lelaki yang merupakan manajer dari PT yang memiliki
perkebunan singkong tersebut tetap pada tuntutannya, dengan alasan agar menjadi
contoh bagi warga lainnya.
Dalam kasus ini kita membicarakan sebuah permasalahan mengenai
seorang hakim yang pada dasarnya harus memenuhi kewajibannya untuk menjadi
hakim yang adil dan sesuai dengan tuntutannya. Namun, di lain pihak, terdapat
sebuah permasalahan lain yang ikut di sorot di sini yaitu permasalahan mengenai
hati nurani. Dimana hakim tersebut harus memilih untuk memenuhi kewajibannya
sebagai seorang hakim dengan jalan memberikan hukuman kepada si nenek pencuri
singkong tersebut atau mengikuti hati nuraninya sebagai seorang manusia yang
memiliki belas kasihan.
Bagi hakim tersebut menjatuhkan hukuman kepada nenek tersebut atas
tindakannya merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhinya. Namun,
mendengarkan hati nuraninya untuk menolong nenek yang menjadi tersangka
pencurian juga merupakan sebuah kewajiban yang lebih wajib baginya yaitu
kewajiban untuk menolong dan berbuat baik bagi mereka yang membutuhkan.
Berawal dari Facebook, Remaja di Bawah Umur Disekap
Seorang remaja korban
penculikan di Komplek Perumahan Kedaung, Jalan Mawar IX RT 05 RW 01, Ciputat,
Tangerang Selatan, bernama YW (16) dibebaskan Kepolisian Subdit Resmob Polda
Metro Jaya, Kamis 11 Juli 2013. Polisi menahan pelaku berinisial MI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan peristiwa penculikan itu bermula ketika korban YW (16) asal Lampung berkenalan dengan pelaku MI melalui situs jejaring sosial Facebook, 2011 silam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan peristiwa penculikan itu bermula ketika korban YW (16) asal Lampung berkenalan dengan pelaku MI melalui situs jejaring sosial Facebook, 2011 silam.
"Korban dan pelaku
awalnya kenal lewat Facebook pada tahun 2011. Karena korban mengatakan ingin
liburan ke Jakarta bertemu dengan orangtuanya. Lalu, pelaku mengatakan akan
mengantarkan korban ke orangtuanya yang berada di Pulogadung, Jakarta
Timur," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Ia menjelaskan kemudian
korban berangkat dari Lampung menuju Jakarta dengan menggunakan kapal fery ke
Pelabuhan Merak, Banten, 6 Juli 2013. Pelaku pun menjemput korban di Pelabuhan
Merak. Usi bertemu, pelaku membawa korban ke rumah tersangka lain benama AL di
Kedaung Jalan Mawar IX RT 05 RW 01, Ciputat, Tangerang Selatan.
"Pelaku memang sudah menunggu di Pelabuhan Merak, dan dibawa ke Kebon Nanas lalu dibawa ke Komplek Taman Kedaung. Pelaku mengatakan karena sudah malam dan tidak ada bus, lalu korban menginap dirumah teman tersangka AL," jelas Rikwanto.
Selama berada di rumah AL, lanjut Rikwanto, korban mendapat pelecehan seksual oleh pelaku MI.
"Pelaku memang sudah menunggu di Pelabuhan Merak, dan dibawa ke Kebon Nanas lalu dibawa ke Komplek Taman Kedaung. Pelaku mengatakan karena sudah malam dan tidak ada bus, lalu korban menginap dirumah teman tersangka AL," jelas Rikwanto.
Selama berada di rumah AL, lanjut Rikwanto, korban mendapat pelecehan seksual oleh pelaku MI.
"2 Handphone milik
korban diambil dan dimatikan agar korban tidak dapat berkomunikasi dengan
orangtuanya. Korban disekap dan setiap malam pelaku melakukan pelecehan seksual
terhadap korban," imbuh Rikwanto.
Akibat perbuatannya, MI saat
ini meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya. Pelaku juga terancam hukuman penjara
selama 5 tahun lebih karena melanggar Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan
Melarikan Anak di bawah Umur.
Resume :
Baru-baru ini
terjadi kasus penculikan generasi muda yang dilakukan oleh teman facebooknya,
yang belum sama sekali bertemu. Tetapi, ada oknum yang mengajak teman
facebooknya bertemu kemudian membawa lari teman facebooknya tersebut. Kasus ini
tentunya membuat para orang tua resah karena takut terjadi hal yang serupa pada
anaknya. Para generasi muda yang menggunakan jejaring sosial memiliki niat
serta motif yang baik adalah untuk bersilaturahmi serta mengenal dan
memperbanyak teman. Tetapi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan
hal ini untuk melakukan perbuatan yang tidak benar seperti penculikan. Dari
kasus ini ahli teori deontologikal menilai perbuatan menggunakan facebook ialah
baik karena niatnya untuk menjaga silaturahmi dan memperbanyak teman. Tetapi,
bagi para teleologikal tidak baik karena yang dilihat teleogikal adalah akibat.
Akibat dari perbuatan menggunakan facebook ialah ada oknum yang memanfaatkan
kesempatan ini untuk penculikan.
Sumber :
PENGERTIAN ETIKA TEOLOGI:
Etika Teleologi
Berasal dari kata Yunani, telos = tujuan -> Mengukur baik buruknya suatu
tindakan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan tindakan itu, atau
berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Contoh: seorang anak kecil
yang mencuri demi biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit (tidak dinilai baik
atau buruk berdasarkan tindakan, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan
itu. Kalau tujuannya baik, maka tindakan itu dinilai baik). Atas dasar
ini, dapat dikatakan bahwa etika teleologi lebih situasional, karena tujuan dan
akibat suatu tindakan bisa sangat tergantung pada situasi khusus
tertentu.Adapun Alirannya adalah:
1.
Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme -> tindakan
setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan
dirinya sendiri. Egoisme akan menjadi persoalan yang serius ketika cenderung
menjadi hedonistis ( ketika kebahagiaan dan kepentingan
pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar)
2.
Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin “utilis”
-> Bermanfaat
Menurut teori ini, suatu tindakan
atau perbuatan dikatakan baik jika membawa manfaat, tidak hanya 1 atau 2 orang
saja melainkan bermanfaat untuk masyarakat
Dalam rangka pemikirannya, kriteria
untuk menentukan baik buruknya suatu tindakan atau perbuatan adalah kebahagiaan
terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Utilitarianisme, dibedakan menjadi
dua macam :
a. Utilitarianisme Perbuatan (Act
Utilitarianism)
b. Utilitarianisme Aturan (Rule
Utilitarianism)
Bagus Nekat Curi Kabel Tembaga Demi Hidupi Tiga
Adiknya
suarasurabaya.net - Demi menghidupi ketiga adiknya, Dwi Bagus (28) warga
Tempel, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo nekat mencuri kabel tembaga. Anak
kedua dari lima bersaudara ini hidup bersama ketiga adiknya. Kedua orang tuanya
sudah lama meninggal dunia. Sementara
kakaknya hidup di Jakarta.
Saat menjalankan aksinya di daerah Bratang, tersangka
berhasil mencuri kabel tembaga seberat 2 kilogram. Hasil curiannya dijual
dengan harga Rp100 ribu. Di daerah Barata Jaya kabel tembaga yang diambil
seberat 0,5 Kg, dijual dengan harga Rp30 ribu. Sementara untuk daerah Ketintang
seberat 1 Kg dijual dengan harga Rp50 ribu.
"Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya
tinggal bersama tiga adik, kakak saya di Jakarta tidak pernah memikirkan
adik-adiknya. Sedangkan orang tua saya sudah lama meninggal," kata Bagus
di Mapolsek Wonokromo, Senin (13/10/2014).
Sebelum akhirnya ditangkap anggota Reskrim Polsek Wonokromo,
Bagus melakukan aksi pencurian di hotel yang berada di Jl. Darmo Kali,
Surabaya, dan membawa 10 meter kabel tembaga dari area parkir hotel. Belum sampai
keluar hotel, petugas keamanan memergoki aksi pelaku dan langsung menangkapnya.
Kompol Suryo Hapsoro Kapolsek Wonokromo mengatakan, petugas
kemanan hotel langsung menyerahkan pelaku ke Mapolsek untuk diproses hukum.
Saat melakukan aksi pencurian, tersangka berpura-pura menjadi petugas PLN yang
akan memeriksa meteran listrik. Dengan cara tersebut tersangka dengan leluasa
masuk ke dalam hotel.
"Dengan berpura-pura menjadi petugas PLN, pelaku ini
dengan mudah masuk ke dalam hotel. Belum sempat keluar hotel dan membawa kabur
kabel curiannya, keamanan hotel memergokinya," kata Kompol Suryo Hapsoro
kepada wartawan.
Tersangka yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini, kata
Kapolsek, juga merupakan residivis Polsek Genteng. Tahun 2013 tersangka
dipenjara enam bulan karena kasus yang sama, pencurian kabel tembaga.
"Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun," pungkasnya. (wak/ipg)
"Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun," pungkasnya. (wak/ipg)
Resume
:
Dwi Bagus warga Tempel, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo
nekat mencuri kabel tembaga. Anak kedua dari lima bersaudara ini hidup bersama
ketiga adiknya. Kedua orang tuanya sudah lama meninggal dunia, sementara
kakaknya hidup di Jakarta dan tidak pernah mengirimkan uang untuk mereka .
Dilihat pada kasus ini dan hubungannya dengan kasus teologi
adalah mencuri merupakan perbuatan yang buruk. Akan tetapi akibatnya adalah
untuk kebaikan karena untuk memenuhi kebutuhan hidup dia dan ketiga adiknya .
Demi Pengobatan Anak, Pria Ini Mencuri
suarasurabaya.net - Muhammad Suyono (39) warga Sidotopo Surabaya terpaksa harus
mendekam dipenjara karena nekat mencuri handphone di Pusat Grosir Surabaya
(PGS). Pria ini diamankan oleh security (satpam) pertokoan PGS, Jumat
(31/1/2014) karena tertangkap tangan melakukan pencurian handphone (HP), milik
pelanggan yang sedang berbelanja.
Saat diintrogasi petugas, Suyono mengaku nekat mencuri
handphone untuk biaya berobat anak pertamanya yang menderita penyakit
hidrosefalus. Anaknya yang berusia 14 tahun membutuhkan biaya perawatan yang
tidak sedikit. Sedangkan penghasilan membuka warung kopi yang dibantu istrinya
tidak cukup untuk membiaya pengobatan sang anak.
"Hasil dari jualan kopi di warung, hanya cukup untuk
kebutuhan sehari-hari. Sementara untuk perawatan terhadap anaknya yang
susah," kata Muhammad Suyono saat diintrogasi petugas, Minggu (2/22014).
Sementara itu, Kompol Suryo Hapsoro Kapolsek Bubutan mengatakan, tersangka dilaporkan oleh pihak keamanan PGS, karena telah melakukan pencurian terhadap Dian Eka (23) warga Griya Permata Gedangan Surabaya. Korban pada saat itu sedang melihat-lihat di konter jilbab, dan handphonenya ditaruh di jaket korban. Mengetahui jika di jaket ada handphone, saat korban lengah, tersangka langsung mengambilnya.
"Apapun alasannya, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan pencurian yang telah dilakukan. Meskipun mencuri demi anaknya yang sedang sakit, tetap saja itu melanggar hukum," kata Kompol Suryo Hapsoro kepada wartawan.
Sementara itu, Kompol Suryo Hapsoro Kapolsek Bubutan mengatakan, tersangka dilaporkan oleh pihak keamanan PGS, karena telah melakukan pencurian terhadap Dian Eka (23) warga Griya Permata Gedangan Surabaya. Korban pada saat itu sedang melihat-lihat di konter jilbab, dan handphonenya ditaruh di jaket korban. Mengetahui jika di jaket ada handphone, saat korban lengah, tersangka langsung mengambilnya.
"Apapun alasannya, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan pencurian yang telah dilakukan. Meskipun mencuri demi anaknya yang sedang sakit, tetap saja itu melanggar hukum," kata Kompol Suryo Hapsoro kepada wartawan.
Setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan, kata dia,
tersangka Suyono ini merupakan pelaku pencurian kambuhan. Sebelumnya tersangka
pernah mendekam di Rutan Medaeng pada tahun 2005 lalu.
"Sebelum mencuri handphone, tersangka telah mengambil power bank dan uang sebesar Rp. 60 ribu. Dan pada saat hendak melakukan aksi yang ketiganya, dia tertangkap tangan oleh satpam lalu diserahkan ke Mapolsek. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP," pungkasnya.
"Sebelum mencuri handphone, tersangka telah mengambil power bank dan uang sebesar Rp. 60 ribu. Dan pada saat hendak melakukan aksi yang ketiganya, dia tertangkap tangan oleh satpam lalu diserahkan ke Mapolsek. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP," pungkasnya.
Resume
:
Muhammad Suyono warga Sidotopo Surabaya nekat
mencuri handphone di Pusat Grosir Surabaya (PGS). Pria ini diamankan oleh
security (satpam) pertokoan PGS, Jumat (31/1/2014) karena tertangkap tangan
melakukan pencurian handphone (HP), milik pelanggan yang sedang berbelanja.
Suyono mengaku nekat mencuri handphone untuk biaya berobat
anak pertamanya yang menderita penyakit hidrosefalus yang membutuhkan biaya
tidak sedikit .
Dilihat pada kasus ini dan hubungannya dengan kasus teologi
adalah mencuri merupakan perbuatan yang buruk. Akan tetapi akibatnya adalah
untuk kebaikan karena untuk memenuhi kebutuhan untuk membiayai pengobatan
penyakit hidrosefalus yang diderita anaknya.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar