Minggu, 09 November 2014

tugas etika bisnis 1

Nama :  FANTIANA AFRISA MURHAY
Npm   : 18211674
Kelas  : 4EA25


Kelompok 2

PENGERTIAN DEONTOLOGI :

Etika deontologi adalah sebuah istilah yang berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban dan ‘logos’ berarti ilmu atau teori. Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai keburukan, deontologi menjawab, ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Sejalan dengan itu, menurut etika deontologi, suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Karena bagi etika deontology yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban. Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
Dengan kata lain, suatu tindakan dianggap baik karena tindakan itu memang baik pada dirinya sendiri, sehingga merupakan kewajiban yang harus kita lakukan. Sebaliknya, suatu tindakan dinilai buruk secara moral sehingga tidak menjadi kewajiban untuk kita lakukan. Bersikap adil adalah tindakan yang baik, dan sudah kewajiban kita untuk bertindak demikian. Sebaliknya, pelanggaran terhadap hak orang lain atau mencurangi orang lain adalah tindakan yang buruk pada dirinya sendiri sehingga wajib dihindari.
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sebagai perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.
Perintah Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yang diinginkan dan dikehendaki oleh orang tersebut. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tersebut atau tidak.
Dengan demikian, etika deontologi sama sekali tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut, baik atau buruk. Akibat dari suatu tindakan tidak pernah diperhitungkan untuk menentukan kualitas moral suatu tindakan. Hal ini akan membuka peluang bagi subyektivitas dari rasionalisasi yang menyebabkan kita ingkar akan kewajiban-kewajiban moral.

Nenek Mencuri Singkong dan Hakim Teladan
Sungguh memekakkan telinga pemberitaan media massa tentang hukum di Indonesia, bukan sekali dua kali kasus yang menjerat kaum miskin desa maupun kota, mulai dari pencurian buah semangka tetangga, buah coklat, kapuk, hingga sandal jepit. Semua media seolah bungkam dengan sisi lainnya. Dan dengan penuh semangat terlalu tendensius menghakimi penegak hukum yang tidak berhati, buta dan tutup telinga dalam menegakkan keadilan.
Saya mendapat pesan singkat hari ini, mungkin saja tidak up to date, tapi bukan persoalan. Pesan tersebut sangat menusuk saya, bahwa sebenarnya kita semua berteriak polisi tidak adil, hakim tidak pro rakyat, dan sebagainya. tanpa sadar, sesungguhnya kita juga bagian dari apa yag kita teriakkan setiap harinya itu.
Kasus ini terjadi pada tahun 2011 di Kab. Prabumulih, Lampung. Hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa Penuntut Umum (PU), sedang terjadi sengketa hukum yang melibatkan PT. Andalas Kertas (Group Bakrie) dan seorang Nenek. Tuntutan dalam perkara tersebut hanya persoalan tuduhan pencurian singkong.
Nenek tersebut saat berbicara di depan sidang, mengatakan ia sedang kelaparan lantaran anak laki-lakinya sedang sakit, juga cucunya yang sedang menahan lapar. Dengan dalih tersebut, sambil beberapa kali menitikkan air mata, suara yang hampir tidak terdengar ia bercerita, dengan harapan mendapan ampunan dari penuntut.
Namun pihak PT. Andalas Kertas bersikukuh untuk menuntut kasus tersebut, dengan alasan agar menjadi contoh warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas panjang, sambil menatap Nenek tersebut untuk membacakan putusanya. “Maafkan saya, saya tidak mampu membuat keputusan sendiri, hukum tetaplah hukum, jadi anda tetap di hukum. Saya putuskan bahwa anda di denda sebesar 1 juta rupiah, jika tidak memiliki uang sebanyak tuntutan, maka anda harus di hukum penjara selama 2.5 tahun sebagaimana tuntutan jaksa” Tak kuasa mendengar itu, nenek tersebut lesu dan tak mampu berkata sepatah kata-pun.
Sementara itu, hakim Marzuki berdiri dan mencopot topi toganya, mengambil dompet dan membuka, menarik uang dari dalam dompet tersebut sebanyak 1 juta rupiah dan di masukkan ke dalam topi toga. “Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda 50 ribu rupiah kepada hadirin semuanya, karena tinggal di kota ini dengan kelalaian, membiarkan seorang warga kelaparan hingga terpaksa mencuri”.
Akhirnya, nenek tersebut terbebas dari beban denda dan pulang membawa uang sebanyak 3,5 juta, termasuk 50 ribu rupiah dari PT. Andalas Kertas.
Tentu cerita di atas tidak disukai oleh media, sehingga kita yang harus menyebarkan kisah serupa untuk membebasan keterpurukan hukum Indonesia.

Resume :
Di ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan. Namun seorang lelaki yang merupakan manajer dari PT yang memiliki perkebunan singkong tersebut tetap pada tuntutannya, dengan alasan agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Dalam kasus ini kita membicarakan sebuah permasalahan mengenai seorang hakim yang pada dasarnya harus memenuhi kewajibannya untuk menjadi hakim yang adil dan sesuai dengan tuntutannya. Namun, di lain pihak, terdapat sebuah permasalahan lain yang ikut di sorot di sini yaitu permasalahan mengenai hati nurani. Dimana hakim tersebut harus memilih untuk memenuhi kewajibannya sebagai seorang hakim dengan jalan memberikan hukuman kepada si nenek pencuri singkong tersebut atau mengikuti hati nuraninya sebagai seorang manusia yang memiliki belas kasihan.
Bagi hakim tersebut menjatuhkan hukuman kepada nenek tersebut atas tindakannya merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhinya. Namun, mendengarkan hati nuraninya untuk menolong nenek yang menjadi tersangka pencurian juga merupakan sebuah kewajiban yang lebih wajib baginya yaitu kewajiban untuk menolong dan berbuat baik bagi mereka yang membutuhkan.


Berawal dari Facebook, Remaja di Bawah Umur Disekap
Seorang remaja korban penculikan di Komplek Perumahan Kedaung, Jalan Mawar IX RT 05 RW 01, Ciputat, Tangerang Selatan, bernama YW (16) dibebaskan Kepolisian Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kamis 11 Juli 2013. Polisi menahan pelaku berinisial MI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan peristiwa penculikan itu bermula ketika korban YW (16) asal Lampung berkenalan dengan pelaku MI melalui situs jejaring sosial Facebook, 2011 silam.
"Korban dan pelaku awalnya kenal lewat Facebook pada tahun 2011. Karena korban mengatakan ingin liburan ke Jakarta bertemu dengan orangtuanya. Lalu, pelaku mengatakan akan mengantarkan korban ke orangtuanya yang berada di Pulogadung, Jakarta Timur," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Ia menjelaskan kemudian korban berangkat dari Lampung menuju Jakarta dengan menggunakan kapal fery ke Pelabuhan Merak, Banten, 6 Juli 2013. Pelaku pun menjemput korban di Pelabuhan Merak. Usi bertemu, pelaku membawa korban ke rumah tersangka lain benama AL di Kedaung Jalan Mawar IX RT 05 RW 01, Ciputat, Tangerang Selatan.
"Pelaku memang sudah menunggu di Pelabuhan Merak, dan dibawa ke Kebon Nanas lalu dibawa ke Komplek Taman Kedaung. Pelaku mengatakan karena sudah malam dan tidak ada bus, lalu korban menginap dirumah teman tersangka AL," jelas Rikwanto.
Selama berada di rumah AL, lanjut Rikwanto, korban mendapat pelecehan seksual oleh pelaku MI.
"2 Handphone milik korban diambil dan dimatikan agar korban tidak dapat berkomunikasi dengan orangtuanya. Korban disekap dan setiap malam pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban," imbuh Rikwanto.
Akibat perbuatannya, MI saat ini meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya. Pelaku juga terancam hukuman penjara selama 5 tahun lebih karena melanggar Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan Melarikan Anak di bawah Umur.

Resume :
Baru-baru ini terjadi kasus penculikan generasi muda yang dilakukan oleh teman facebooknya, yang belum sama sekali bertemu. Tetapi, ada oknum yang mengajak teman facebooknya bertemu kemudian membawa lari teman facebooknya tersebut. Kasus ini tentunya membuat para orang tua resah karena takut terjadi hal yang serupa pada anaknya. Para generasi muda yang menggunakan jejaring sosial memiliki niat serta motif yang baik adalah untuk bersilaturahmi serta mengenal dan memperbanyak teman. Tetapi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan hal ini untuk melakukan perbuatan yang tidak benar seperti penculikan. Dari kasus ini ahli teori deontologikal menilai perbuatan menggunakan facebook ialah baik karena niatnya untuk menjaga silaturahmi dan memperbanyak teman. Tetapi, bagi para teleologikal tidak baik karena yang dilihat teleogikal adalah akibat. Akibat dari perbuatan menggunakan facebook ialah ada oknum yang memanfaatkan kesempatan ini untuk penculikan.



Sumber :



PENGERTIAN  ETIKA TEOLOGI:

Etika Teleologi
Berasal dari kata Yunani,  telos = tujuan -> Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Contoh: seorang anak kecil yang mencuri demi biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit (tidak dinilai baik atau buruk berdasarkan tindakan, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu. Kalau tujuannya baik, maka tindakan itu dinilai baik).  Atas dasar ini, dapat dikatakan bahwa etika teleologi lebih situasional, karena tujuan dan akibat suatu tindakan bisa sangat tergantung pada situasi khusus tertentu.Adapun Alirannya adalah:
1.       Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme -> tindakan setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Egoisme akan menjadi persoalan yang serius ketika cenderung menjadi hedonistis ( ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar)
2.      Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin “utilis” -> Bermanfaat
Menurut teori ini, suatu tindakan atau perbuatan dikatakan baik jika membawa manfaat, tidak hanya 1 atau 2 orang saja melainkan bermanfaat untuk masyarakat
Dalam rangka pemikirannya, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu tindakan atau perbuatan adalah kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
a.      Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
b.      Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)


Bagus Nekat Curi Kabel Tembaga Demi Hidupi Tiga Adiknya
suarasurabaya.net - Demi menghidupi ketiga adiknya, Dwi Bagus (28) warga Tempel, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo nekat mencuri kabel tembaga. Anak kedua dari lima bersaudara ini hidup bersama ketiga adiknya. Kedua orang tuanya sudah lama meninggal dunia. Sementara
kakaknya hidup di Jakarta.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku kabel curian dijual ke pengepul besi tua, dan uang hasil penjualan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Di hadapan petugas dirinya juga mengaku sudah sering mencuri kabel tembaga. Sejak awal tahun 2014, sudah melakukan pencurian kabel sebanyak enam kali, diantara di kawasan Bratang, Barata Jaya, Ketintang, dan yang terakhir melakukan aksi di daerah Darmo Kali.
Saat menjalankan aksinya di daerah Bratang, tersangka berhasil mencuri kabel tembaga seberat 2 kilogram. Hasil curiannya dijual dengan harga Rp100 ribu. Di daerah Barata Jaya kabel tembaga yang diambil seberat 0,5 Kg, dijual dengan harga Rp30 ribu. Sementara untuk daerah Ketintang seberat 1 Kg dijual dengan harga Rp50 ribu.
"Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya tinggal bersama tiga adik, kakak saya di Jakarta tidak pernah memikirkan adik-adiknya. Sedangkan orang tua saya sudah lama meninggal," kata Bagus di Mapolsek Wonokromo, Senin (13/10/2014).
Sebelum akhirnya ditangkap anggota Reskrim Polsek Wonokromo, Bagus melakukan aksi pencurian di hotel yang berada di Jl. Darmo Kali, Surabaya, dan membawa 10 meter kabel tembaga dari area parkir hotel. Belum sampai keluar hotel, petugas keamanan memergoki aksi pelaku dan langsung menangkapnya.
Kompol Suryo Hapsoro Kapolsek Wonokromo mengatakan, petugas kemanan hotel langsung menyerahkan pelaku ke Mapolsek untuk diproses hukum. Saat melakukan aksi pencurian, tersangka berpura-pura menjadi petugas PLN yang akan memeriksa meteran listrik. Dengan cara tersebut tersangka dengan leluasa masuk ke dalam hotel.
"Dengan berpura-pura menjadi petugas PLN, pelaku ini dengan mudah masuk ke dalam hotel. Belum sempat keluar hotel dan membawa kabur kabel curiannya, keamanan hotel memergokinya," kata Kompol Suryo Hapsoro kepada wartawan.
Tersangka yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini, kata Kapolsek, juga merupakan residivis Polsek Genteng. Tahun 2013 tersangka dipenjara enam bulan karena kasus yang sama, pencurian kabel tembaga.
"Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun," pungkasnya. (wak/ipg)

Resume :
Dwi Bagus warga Tempel, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo nekat mencuri kabel tembaga. Anak kedua dari lima bersaudara ini hidup bersama ketiga adiknya. Kedua orang tuanya sudah lama meninggal dunia, sementara kakaknya hidup di Jakarta dan tidak pernah mengirimkan uang untuk mereka .
Dilihat pada kasus ini dan hubungannya dengan kasus teologi adalah mencuri merupakan perbuatan yang buruk. Akan tetapi akibatnya adalah untuk kebaikan karena untuk memenuhi kebutuhan hidup dia dan ketiga adiknya .


Demi Pengobatan Anak, Pria Ini Mencuri
suarasurabaya.net - Muhammad Suyono (39) warga Sidotopo Surabaya terpaksa harus mendekam dipenjara karena nekat mencuri handphone di Pusat Grosir Surabaya (PGS). Pria ini diamankan oleh security (satpam) pertokoan PGS, Jumat (31/1/2014) karena tertangkap tangan melakukan pencurian handphone (HP), milik pelanggan yang sedang berbelanja.
Saat diintrogasi petugas, Suyono mengaku nekat mencuri handphone untuk biaya berobat anak pertamanya yang menderita penyakit hidrosefalus. Anaknya yang berusia 14 tahun membutuhkan biaya perawatan yang tidak sedikit. Sedangkan penghasilan membuka warung kopi yang dibantu istrinya tidak cukup untuk membiaya pengobatan sang anak.
"Hasil dari jualan kopi di warung, hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara untuk perawatan terhadap anaknya yang susah," kata Muhammad Suyono saat diintrogasi petugas, Minggu (2/22014).
Sementara itu, Kompol Suryo Hapsoro Kapolsek Bubutan mengatakan, tersangka dilaporkan oleh pihak keamanan PGS, karena telah melakukan pencurian terhadap Dian Eka (23) warga Griya Permata Gedangan Surabaya. Korban pada saat itu sedang melihat-lihat di konter jilbab, dan handphonenya ditaruh di jaket korban. Mengetahui jika di jaket ada handphone, saat korban lengah, tersangka langsung mengambilnya.
"Apapun alasannya, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan pencurian yang telah dilakukan. Meskipun mencuri demi anaknya yang sedang sakit, tetap saja itu melanggar hukum," kata Kompol Suryo Hapsoro kepada wartawan.
Setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan, kata dia, tersangka Suyono ini merupakan pelaku pencurian kambuhan. Sebelumnya tersangka pernah mendekam di Rutan Medaeng pada tahun 2005 lalu.
"Sebelum mencuri handphone, tersangka telah mengambil power bank dan uang sebesar Rp. 60 ribu. Dan pada saat hendak melakukan aksi yang ketiganya, dia tertangkap tangan oleh satpam lalu diserahkan ke Mapolsek. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP," pungkasnya.


Resume :
Muhammad Suyono warga Sidotopo Surabaya nekat mencuri handphone di Pusat Grosir Surabaya (PGS). Pria ini diamankan oleh security (satpam) pertokoan PGS, Jumat (31/1/2014) karena tertangkap tangan melakukan pencurian handphone (HP), milik pelanggan yang sedang berbelanja.
Suyono mengaku nekat mencuri handphone untuk biaya berobat anak pertamanya yang menderita penyakit hidrosefalus yang membutuhkan biaya tidak sedikit .
Dilihat pada kasus ini dan hubungannya dengan kasus teologi adalah mencuri merupakan perbuatan yang buruk. Akan tetapi akibatnya adalah untuk kebaikan karena untuk memenuhi kebutuhan untuk membiayai pengobatan penyakit hidrosefalus yang diderita anaknya.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar