Nama : FANTIANA AFRISA MURHAY
Npm : 18211674
Kelas : 4EA25
Kelompok 2
Npm : 18211674
Kelas : 4EA25
Kelompok 2
Contoh Kasus
Pelanggaran Etika Bisnis oleh Oreo PT. Nabisco
Dijilat,diputer,lalu
dicelupin. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah
satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo, sekitar dua tahun yang
lampau.
Brand image dengan yel-yel yang mudah dicerna seperti
kasus di atas, sangat melekat kepada anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco pun tepat
dalam mengeluarkan produk biskiut coklat berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak.
Ada pepatah mengatakan “tak ada satu pun orangtua yang tidak menyayangi
anaknya”. Ini merupakan ungkapan yang tepat bagi orangtua yang mempunyai
anak-anak terlebih anak yang masih berusia kecil. Kekhawatiran orangtua ini,
menjadi membludak sebab diisukannya biskuit oreo, yang merupakan biskuit
favorit anak-anak, mengandung bahan melamin. Hal ini cukup berlangsung lama di
dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan dinas
kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamindan tidak
layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari
peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup
menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco.
Kutipan BPOM, “Yang ditarik
BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan bukan produksi dalam
negeri. Untuk membedakannya lihat kode di kemasan produk
tersebut.Kode MD = produksi dalam negeri,aman dikonsumsi.Sedangkan ML =
produksi luar negeri.”
Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia.
BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain :
Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia.
BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain :
Oreo sandwich
cokelat/wafer stick dan M & M’s.
Maaf kalau mengecewakan para penggemar Oreo tapi ini kenyataan,ini bukan hoaks lho.
Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji,susu Dutch Lady dll.
Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.
Maaf kalau mengecewakan para penggemar Oreo tapi ini kenyataan,ini bukan hoaks lho.
Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji,susu Dutch Lady dll.
Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.
ANALISIS :
Dalam perusahaan modern, tanggung
jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak
yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau
kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau
kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan.
Kita mengetahui bahwa Etika
bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam
kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar
formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang
digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan
jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan
melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besar
pun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi
produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang
minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan
zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus Oreo sengaja menambahkan zat
melamin padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut dapat
menimbulkan kanker hati dan lambung.
Pelanggaran Undang-undang
Jika dilihat menurut UUD, PT
Nabisco sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT. Nabisco tidak pernah memberi
peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk
mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi
biaya produksi Oreo.
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha
adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi
atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang
melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan
barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Nabisco tetap meluncurkan
produk mereka walaupun produk Oreo tersebut tidak memenuhi standar dan
ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk Oreo tersebut
sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,
tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang
dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan
dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT
Nabisco harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para
konsumen.
Tanggapan :
PT. Nabisco sudah melakukan
perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan zat berbahaya pada produk
mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah
satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan
maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah
klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh
–sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis
yang dilakukan oleh PT. Nabisco yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak
memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada
produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak
memberi tahu.
Melakukan apa saja untuk
mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak
mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih
mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan
meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan
itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan /
loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar